Proses Peer Review
JURMAKOMBIS menerbitkan artikel ilmiah dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober. Setiap manuskrip yang dipertimbangkan untuk diterbitkan melalui proses peer review yang dikelola oleh Dewan Redaksi dengan melibatkan reviewer internal dan/atau eksternal sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan editorial.
1. Tahap Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
1.1. Setiap manuskrip diperiksa oleh Dewan Redaksi (Board of Editors) untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup JURMAKOMBIS.
1.2. Editor memeriksa kepatuhan manuskrip terhadap Pedoman Penulis (Author Guidelines) dan Templat Jurnal (Journal Template), termasuk struktur, format, kelengkapan unsur artikel, dan persyaratan teknis.
1.3. Editor melakukan penilaian awal terhadap kelayakan akademik, orisinalitas, relevansi, dan kualitas substansi manuskrip.
1.4. Manuskrip yang belum memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum memasuki tahap peer review.
2. Pemeriksaan Similaritas (Similarity Check)
Pada tahap editorial awal, manuskrip diperiksa tingkat kemiripannya menggunakan Turnitin. Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi kemiripan dengan sumber lain dan mendukung integritas akademik. Hasil pemeriksaan dinilai berdasarkan konteks dan sumber kemiripan, bukan semata-mata berdasarkan persentase.
Manuskrip yang memenuhi ketentuan similaritas jurnal dapat diteruskan ke tahap peer review. Apabila ditemukan kemiripan yang memerlukan perbaikan atau klarifikasi, editor dapat mengembalikan manuskrip kepada penulis.
3. Penilaian Editorial dan Dokumentasi Review
3.1. Editor mendokumentasikan hasil penilaian melalui formulir penilaian atau sistem editorial JURMAKOMBIS.
3.2. Penilaian mencakup kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, kualitas substansi, kelayakan metodologi, orisinalitas, dan kepatuhan terhadap pedoman jurnal.
3.3. Manuskrip yang belum memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki.
3.4. Manuskrip yang memenuhi persyaratan awal diteruskan kepada reviewer yang sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensinya.
4. Penunjukan Reviewer
Editor menunjuk reviewer internal dan/atau eksternal berdasarkan kesesuaian bidang keahlian, kompetensi, ketersediaan, dan potensi konflik kepentingan. Seluruh proses review dilaksanakan secara elektronik.
Reviewer wajib:
- Memiliki kompetensi yang relevan dengan topik manuskrip.
- Menjaga kerahasiaan manuskrip dan seluruh informasi yang diperoleh selama proses review.
- Mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada editor.
- Menilai kualitas ilmiah manuskrip secara objektif tanpa dipengaruhi identitas pribadi penulis.
5. Proses Peer Review
Reviewer menelaah substansi artikel dan memberikan komentar yang konstruktif mengenai perkembangan penelitian terkini (state of the art), rumusan masalah, landasan konseptual dan teoretis, metodologi, analisis, pembahasan, kesimpulan, referensi, serta kontribusi artikel terhadap pengembangan ilmu manajemen, komunikasi, dan bisnis sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
Reviewer juga dapat mengidentifikasi dokumen, konsep, teori, hasil penelitian terdahulu, atau sumber bacaan relevan yang belum dirujuk oleh penulis.
6. Mekanisme Blind Review
JURMAKOMBIS menerapkan mekanisme single-blind review dan secara bertahap mengembangkan penerapan double-blind review. Dalam mekanisme single-blind review, identitas reviewer dirahasiakan dari penulis. Sementara itu, dalam mekanisme double-blind review, identitas penulis dan reviewer dirahasiakan selama proses penilaian.
7. Etika Reviewer
7.1. Proses review harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berdasarkan argumentasi akademik.
7.2. Kritik harus diarahkan pada substansi manuskrip, bukan pada pribadi penulis.
7.3. Kritik yang bersifat personal, merendahkan, diskriminatif, atau tidak relevan merupakan tindakan yang tidak etis.
7.4. Reviewer tidak diperkenankan menggunakan data, gagasan, metode, atau temuan dalam manuskrip untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang semestinya.
7.5. Reviewer yang merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai atau tidak dapat menyelesaikan proses reviewsesuai tenggat waktu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor.
8. Rekomendasi Reviewer dan Keputusan Editorial
Setelah proses review selesai, editor mempertimbangkan hasil pemeriksaan awal, rekomendasi reviewer, validitas ilmiah artikel, serta kontribusinya bagi peneliti, akademisi, mahasiswa, dan praktisi.
Keputusan editorial dapat berupa:
- Accept — artikel diterima untuk diterbitkan.
- Minor Revision — artikel memerlukan perbaikan terbatas.
- Major Revision — artikel memerlukan perbaikan substansial dan dapat dikirim kembali kepada reviewer untuk penilaian lanjutan.
- Reject — artikel tidak memenuhi standar akademik, kualitas substansi, relevansi, atau persyaratan jurnal.
9. Revisi Manuskrip
Penulis wajib menanggapi komentar reviewer dan melakukan revisi sesuai dengan arahan editor. Apabila diperlukan, manuskrip hasil revisi dapat dikirim kembali kepada reviewer untuk menjalani proses penilaian lanjutan.
10. Tahap Akhir: Penerimaan, Copyediting, dan Publikasi
Artikel yang dinyatakan diterima (accepted) dan telah memenuhi seluruh persyaratan editorial diteruskan ke tahap penyuntingan naskah (copyediting) dan produksi. Selanjutnya, artikel dipublikasikan melalui laman resmi JURMAKOMBIS sesuai dengan jadwal penerbitan jurnal.
11. Kerahasiaan dan Dokumentasi
Manuskrip, identitas reviewer, hasil review, komentar, dan komunikasi editorial dijaga kerahasiaannya sesuai dengan Kode Etik Publikasi JURMAKOMBIS. Dokumentasi proses review dikelola untuk mendukung akuntabilitas, transparansi proses editorial, dan peningkatan mutu jurnal.
12. Ketentuan Penutup
Kebijakan Peer Review Process JURMAKOMBIS merupakan bagian dari kebijakan editorial dan etika publikasi jurnal. Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan standar penerbitan ilmiah.